Tak Memiliki Izin, DPRD Karimun Minta Pemkab Segera Tutup Hotel Satria

Karimun, Ulasan.Co – Komisi I DPRD Kabupaten Karimun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menutup aktivitas Hotel Satria, karena diduga melanggar aturan. Permintaan itu terungkap pada rapat di Ruang Banmus DPRD Karimun, Senin (15/7/2019).

Pasalnya, Hotel Satria sebelumnya telah diberikan tenggang waktu lebih kurang 10 hari untuk mengurus izin. Namun hingga saat ini, izin tersebut tak juga ada. Sementara untuk perizinan di hotel wiko dianggap telah memenuhi aturan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Sulfano Putra mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar Hotel Satria sementara waktu tidak beroperasi selama izin tersebut belum dikantongi.

“Kita sudah berikan tenggang waktu 10 hari untuk mereka melengkapi izin, namun hingga saat ini tak kunjung selesai. Maka kita minta Hotel tersebut ditutup. Sementara untuk Hotel Wiko mereka memiliki izin,” kata Putra, sebagaimana dilansir oleh Batamtoday.com.

Putra memaparkan, bahwa mencuatnya permasalahan tersebut karena adanya konflik ditengah-tengah masyarakat yang menganggap hal tersebut sangat meresahkan.

“Kalau tidak ada konflik yang muncul mungkin permasalahan ini tidak akan pernah terungkap. Maka kita meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Karimun bersikap konsisten dalam mengeluarkan izin,” paparnya.

Dia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Karimun tidak anti dengan para pengusaha perhotelan yang tidak memiliki izin. Hanya saja peraturan yang berkenaan dengan hal tersebut dapat diikuti sehingga usaha yang dijalankan legal.

“Yang memiliki izin silahkan beroperasi, sementara yang tidak memiliki izin kita minta izinnya diurus namun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan kami berharap Pemerintah Daerah tidak mempersulit untuk mereka dalam mengurus perizinan,” ucapnya

Putra juga menjelaskan, permasalahan ini adalah masalah perizinan. Seban menurut dia bagaimana daerah bisa mengambil pajak atau retribusi sementara tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin. Karena disatu sisi bagaimana kita meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami minta OPD terkait dapat dengan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan sementara untuk Hotel Satria kami minta ditutup terlebih dahulu. Intinya kita memberikan efek kesadaran bagi pengusaha khususnya Hotel Satria agar kejadian seperti ini tidak menjamur ke yang lain,” katanya.

Sumber: Batamtoday.com