Tak Menerima SE Bupati, THM di Kijang Bebas Beroperasi Hingga Waktu Sahur

Star Pool & Cafe Game Center yang beroperasi hingga dini hari sat dirazia oleh Polsek Bintan Timur, Jumat (15/4) dini hari. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintanm Kepulauan Riau tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.

Bahkan, THM yang beroperasi di wilayah Kijang buka hingga jam 04.00 WIB dini hari saat memasuki waktu sahur.

THM yang beroperasi di bulan suci Ramadan di Kijang yakni Bintan Kafe, Kafe Lembab, Kafe Pasir Putih, Bintang Kafe, dan Star Pool & Cafe Game Center dan beberapa caKe tanpa nama.

Beroperasinya THM hingga dini hari, diketahui saat jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, melaksanakan patroli di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur hingga Jumat (15/4) dini hari.

Pantauan ulasan.co di lokasi razia THM, beberapa pengunjung sedang menikmati minuman beralkohol sambil ngobrol dan karaoke.

Selain itu, ada juga tempat bermain biliar buka sampai pagi dini hari.

Perwira Unit Pelayanan Adminitrasi (Panit Yanmil) Intelkam Polsek Bintan Timur, IPDA Sutomo beserta jajaran Polsek Bintan Timur, berdialog dengan pemilik kafe terkait jam operasional di bulan Ramadan.

Baca juga: Plt Bupati Bintan Ajak ASN Bayar Zakat Melalui Baznas

Kepada personel Polsek Bintan Timur, pemilik THM mengaku tidak menerima atau mengetahui adanya Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Bintan, terkait larangan THM beroperasi pada malam hari selama bulan suci Ramadan.

Kemudian, pelaku THM mengeluh sepinya pengunjung selama bulan suci Ramadan.

“Kalau imbauan dari Satpol PP ada. Buka setelah salat tarawih sampai pukul 03.00 WIB dini hari. Tetapi, dengan catatan pukul 01.00 WIB suara musiknya harus pelan,” kata Pengurus Bintan Cafe, Wawan.

Terpisah, Pemilik Cafe Pasir Putih, Risga Zulfikar mengaku, dirinya buka mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.

“Kalau tidak ada tamu, kami cepat tutup. Memang tidak ada SE,” terang Risga Zulfikar.

Kemudian, Pekerja Star Pool & Cafe Game Center, April Yanto mengaku, pihaknya tidak menerima SE Bupati terkait pengaturan THM selama bulan suci Ramadan.

“Buka sampai jam empat,” singkat dia.

Selama bulan suci Ramadan, Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Suardi melalui Ipda Sutomo mengimbau THM di wilayah Bintan dan memberikan edukasi agar THM buka hinggga pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Ketua RT/RW di Bintan Kaget, Uang Insentif Kena Pajak 6 Persen

“Kita minta semua tutup pukul satu. Kita minta toleransi dari pelaku usaha tersebut selama bulan suci Ramadan, untuk tutup pukul kosong satu dini hari,” ucap IPDA Sutomo, setelah selesai patroli ke THM.

Tapi, lanjut dia, sebagian pelaku usaha memahami pukul 01.00 WIB dini hari sudah tutup.

Ada juga pelaku usaha menanyakan, bahwasannya tidak seperti tahun kemarin, belum ada pemberitahuan melalui surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Bintan.

Dan, ia mengakui, bahwa pihaknya tidak bisa menindak pelaku usaha THM yang mengabaikan imbauannya untuk tutup pukul 01.00 WIB dini hari.

Alasannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bintan yang memiliki wewenang untuk menindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

“Maka kami, sebelum terjadi kerawanan kantibmas. Jauh-jauh hari kami mengimbau. Mudah-mudahan dari masyarakat bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian, khususnya di wilayah Polsek Bintan Timur,” sebut dia.