Tak Semua Korban Keracunan MBG Ditanggung BPJS, Ini Penjelasan Lengkapnya

Belasan orang siswi di Karimun, dilarikan ke Puskesmas diduga alami keracunan usai mengkonsumsi menu MBG, Kamis, 25 September 2025. (Foto: Hairul S)
Belasan orang siswi di Karimun, dilarikan ke Puskesmas diduga alami keracunan usai mengkonsumsi menu MBG, Kamis, 25 September 2025. (Foto: Hairul S)

JAKARTA – Pertanyaan publik soal siapa yang menanggung biaya perawatan korban keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dijawab oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti.

Ia menjelaskan secara rinci bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya pengobatan pasien kasus keracunan MBG selama kejadian tersebut tidak termasuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB (ditanggung). Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda (pemerintah daerah),” ujar Prof. Ghufron kepada awak media di Jakarta Pusat, dilansir dari laman detikhealth.

Selain itu, Prof. Ghufron menegaskan bahwa jaminan pembiayaan hanya berlaku bagi peserta aktif BPJS Kesehatan. Ia menolak anggapan bahwa masyarakat nonpeserta juga akan ditanggung oleh BPJS.

“BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?” tegasnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Keracunan MBG, Istana Ungkap Karena Dapur Tidak Jalan SOP

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mencatat adanya 60 kejadian luar biasa (KLB) keracunan yang berkaitan dengan menu program MBG. Dari data pertengahan September 2025, terdapat 5.207 orang yang menjadi korban insiden tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan bahwa seluruh data terkait kasus keracunan MBG akan dipublikasikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, data tersebut telah dikumpulkan oleh jaringan puskesmas di seluruh Indonesia.

“Sudah ada datanya, sudah kami share kepada BGN. Nanti yang mengeluarkan BGN,” tutur Budi.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News