Tak Terima Diperiksa Pejabat Eselon IV, Kadisdik Kepri Buat Surat Tandingan Terkait Pembinaan ASN

Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri) Andi Agung meneken surat tandingan terkait pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tertanggal 6 Agustus 2025 yang diteken Andi Agung itu seolah-olah sebagai revisi dari surat sebelumnya tertanggal 4 Agustus 2025 yang diteken Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kiki Desika atas nama Sekretaris Disdik Kepri.

Dalam surat yang diteken Andi Agung itu tidak ada narasi atau diksi yang menyatakan mencabut atau merevisi surat yang diteken Kiki untuk membina 93 pegawai yang indisipliner.

Dalam surat yang diteken Kiki, ada hal yang menarik, nama Andi Agung termasuk salah satu pegawai yang wajib hadir dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Disdik Kepri pada 6 Agustus 2025 untuk dilakukan pembinaan. Selain Andi Agung, dua orang pegawai yang sudah pensiun pun masuk dalam daftar tersebut.

Salah satu pegawai yang sudah berstatus sebagai almarhum pun dipanggil berdasarkan surat yang diteken Kiki tersebut.

“Pak Sugito dan Budi Susilo itu sudah pensiun. Pak Ari Mustofa sudah meninggal dunia,” kata salah satu narasumber Ulasan di Disdik Kepri.

Narasumber tertutup lainnya menyatakan bahwa surat yang diteken Kiki melampaui batas kewenangan. Untuk permasalahan ini, Kiki masih sebagai pejabat Eselon IV yang seharusnya tidak dapat meneken surat dengan kop surat resmi Disdik Kepri.

“Ini sudah melanggar etika dan tata laksana surat dinas,” ucapnya.

Di dalam surat yang diteken Agung, empat nama yang sebelumnya ada di dalam surat yang diteken oleh Kiki, dihapus. Nama yang dihapus dalam daftar surat pembinaan ASN itu termasuk dirinya, Sugito, Budi Susilo dan Ari Mustofa.

Pemanggilan terhadap pegawai indisipliner tersebut dilakukan pada hari ini secara hybrid yakni pertemuan tatap muka di ruang rapat Disdik Kepri dan secara daring. Namun tidak disebutkan pukul berapa pertemuan itu.

“Analisa dalam penilaian terhadap kinerja pegawai, yang berhubungan dengan waktu masuk kantor dan waktu pulang, perlu ditinjau kembali karena banyak pegawai dirugikan,” ujarnya.