IndexU-TV

Tali Nilon Impor Diduga Ilegal Beredar, Bea Cukai Tanjungpinang Akan Telusuri

Kantor Bea Cukai Tanjungpinang
Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang akan menelusuri kabar tali nilon jaring ikan impor diduga ilegal beredar di daerah tersebut.

Informasinya, tali nilon jaring ikan itu diduga diimpor dari Cina, Malaysia dan Thailand ke Batam. Akan tetapi, barang itu bergeser ke Tanjungpinang diangkut menggunakan truk kemudian disimpan di beberapa gudang di Tanjungpinang dan Bintan. Selanjutnya, diedarkan ke Riau dan Sumatera Utara, serta daerah lainnya.

Merespons kabar itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita mengaku baru mendengar kabar tersebut. Ia menyampaikan, dalam pengawasan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Akan ditelusuri, apakah betul informasi ini. Mohon dukungan dari semua masyarakat. Kami akan tindak lanjuti sekecil apapun informasinya,” kata Ade, Kamis 17 Oktober 2024.

Dalam pengawasan, katanya, jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak. “Akan ditindak secara tepat, apakah negara dirugikan dalam kegiatan itu,” ujarnya.

Namun, terkait barang yang sudah beredar di Tanjungpinang, instansi berwenang juga harus menindaklanjutinya.

“Jika barangnya sudah beredar di Tanjungpinang, instansi yang berwenang mengawasinya harus bertindak juga,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Indag Dinas Perdagangan Kepri, Andri, mengungkapkan bahwa tali nilon untuk nelayan yang beredar di Tanjungpinang dan Bintan tidak selalu memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Setahu saya, tali nilon tidak selalu memiliki SNI, terutama yang digunakan untuk keperluan nelayan. Namun, ada beberapa produk tali nilon yang memiliki SNI, seperti tali dagu helm proyek MSA SNI Lokal Nylon Original MSA,” kata Andri.

Andri juga menegaskan bahwa untuk keperluan nelayan, tali nilon belum diatur dan tidak termasuk dalam kategori barang yang diawasi atau dilarang.

Namun, mengenai legalitas impor, ia menyarankan untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang, mengingat Dinas Perdagangan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait barang tersebut lebih lanjut.

“Terkait ilegal maupun legal impor silakan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, karena kami tidak punya kapasitas untuk menjawab,” ujar Andri.

Kendati demikian, Andri mengingatkan kepada pengusaha lokal agar menaati segala peraturan dalam berusaha. “Tentunya harus sesuai aturan, legalitas usaha harus jelas,” katanya.

Baca juga: Tali Nilon Jaring Ikan Impor Beredar di Tanjungpinang, LPK Kepri Minta Aparat Bertindak

Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepulauan Riau (LPK Kepri), Rian Hidayat turut menyorotinya. Ia meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas, jika barang itu dimasukkan secara ilegal.

“Bisa saja barang ini keluar dari FTZ Batam yang kemudian dilempar keluar, apalagi barang impor tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak berwajib. Ini yang harus dipandang sangat merugikan masyarakat,” kata Rian, Selasa 15 Oktober 2024.

Ia menilai dengan beredarnya barang impor itu akan merugikan negara. Kemudian berimbas pada produk-produk dalam negeri, karena akan membuat harga turun sehingga produk lokal hancur.

“Kami berharap dari aparat penegak hukum, baik itu Bea Cukai, PPNS Disperindag, Satgas Impor, semua harus turun menyelidiki hal ini,” ujarnya.

“Apalagi kita tahu tempat-tempat strategis yang berdekatan dengan laut bisa saja langsung memasukkan barang itu, tanpa terpantau melalui jalur-jalur resmi lainnya,” katanya. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version