Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Raup Rp1 Triliun Setahun, Diduga Libatkan TKA China

Titik tambang ilegal yang ditemukan di kawasan Mandalika, NTB. (Foto: dok/Ditjen Gakumhut Kementerian Kehutanan)
Titik tambang ilegal yang ditemukan di kawasan Mandalika, NTB. (Foto: dok/Ditjen Gakumhut Kementerian Kehutanan)

JAKARTA – Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuat publik gempar.

Temuan ini diungkap langsung oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan indikasi kuat keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) asal China dalam aktivitas tersebut.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, membeberkan bahwa tambang ilegal ini memiliki omzet fantastis, yakni mencapai Rp 1,08 triliun per tahun.

“Pada Agustus 2025, kami menerima laporan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang jaraknya hanya sekitar satu jam dari Mandalika,” ungkap Dian.

Baca Juga: Purbaya Pamer Topi Bertuliskan 8%, Target Ekonomi Presiden Prabowo

KPK pun langsung bergerak cepat dengan meninjau lokasi tambang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Menurut Dian, tambang emas ilegal itu bahkan mampu memproduksi tiga kilogram emas per hari. Sebuah angka yang mengejutkan bagi wilayah yang berdekatan dengan destinasi wisata kelas dunia.

KPK Desak Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal

Dian Patria menegaskan bahwa KPK terus mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait agar segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas ilegal ini.

“Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan,” ujarnya tegas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Namun, ia mengakui bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak mudah dilakukan karena adanya berbagai kepentingan di lapangan.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” tambahnya.

Menurut Dian, hambatan utama dalam penindakan biasanya karena adanya “beking” yang melindungi para pelaku atau karena oknum yang justru menikmati keuntungan dari tambang ilegal tersebut.

Modus Terselubung: Mengatasnamakan Tambang Rakyat

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mengecam keras aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Ia menilai, pelibatan TKA asal China adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan hukum Indonesia.

“Ini sangat aneh, sebagai negara berdaulat, mungkin hanya di Indonesia kekayaan alamnya bisa ditambang secara ilegal oleh warga negara asing. Ini mencederai martabat bangsa,” kata Gunhar.

Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah mengatasnamakan tambang rakyat lokal. Padahal mereka menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang diimpor langsung dari China.

“Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga kejahatan lingkungan. Pencemaran merkuri dan sianida bisa berdampak fatal bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Gunhar juga menyoroti betapa ironisnya aktivitas tambang emas ilegal bisa beroperasi begitu dekat dengan Sirkuit Internasional Mandalika, yang menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia.

“Bayangkan, hanya satu jam dari kawasan wisata kelas dunia, ada aktivitas tambang emas ilegal yang produksinya bisa mencapai tiga kilogram emas per hari. Ini sungguh mencengangkan,” ujarnya.

Presiden Didorong Tindak Tegas

Gunhar meminta aparat berwenang untuk berani menindak tegas, termasuk menembus pihak-pihak yang membekingi kegiatan ilegal tersebut.

Ia juga menyerukan agar kasus ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas tambang ilegal.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan, praktik tambang ilegal telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Maka, ini saatnya perintah itu dijalankan di lapangan, termasuk di NTB,” tegasnya.

Menteri ESDM: Proses Hukum, Jangan Main-main

Menanggapi temuan KPK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan agar tambang ilegal tersebut langsung diproses hukum.

“Begini, (Kementerian) ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia mengaku belum menerima laporan lengkap dari bawahannya, namun menegaskan bahwa kewenangan penanganan tambang ilegal berada pada aparat penegak hukum maupun Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

“Proses hukum! Saya belum dapet laporan. Gini ya, kita clear saja, ESDM mengawasi tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum maupun Gakkum, ya proses hukum aja. Kita juga nggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya,” ujarnya tegas.

KPK: Penindakan Harus Kolaboratif

Menanggapi pernyataan Bahlil, KPK menegaskan bahwa penindakan tambang ilegal tidak bisa dilakukan sendirian.

“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, penanganan tambang ilegal di NTB harus menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh pihak.

“Artinya, ini menjadi concern bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki,” jelasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News