Tangani Ratusan Perkara, KPK Tambah 61 JPU

Ketua KPK Sambut Baik Wacana Jaksa Agung Berikan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta – Sebanyak 61 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali direkrut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan ratusan perkara.

Penambahan 61 JPU disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (26/01).

“Kami mengalami ‘bottleneck’ terkait penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara sudah selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang,” ungkap Firli dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/01).

Hingga saat ini, total pegawai KPK sebanyak 1.552 orang.

Dari jumlah itu, terdiri atas lima orang dewan pengawas, lima pimpinan, 1.286 PNS KPK dari alih status, 34 PNS KPK dari kementerian/lembaga yang pindah status, dan 222 PNS yang ditugaskan di KPK.

Dia menjelaskan, tambahan jaksa itu berasal dari pegawai Kejaksaan RI yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus untuk bergabung di KPK.

Baca juga: Penyidik Jampidsus Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Firli menjelaskan, selama tahun 2021 KPK telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara.

Dari perkara itu, kata dia, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan dan 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan.

Selain itu, ada 95 perkara inkrah di pengadilan dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.

“Jumlah tersangka pada tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang,” ungkap Firli.

Adapun pagu anggaran KPK tahun 2021 sebesar Rp1,3 triliun, namun mengalami empat kali ‘refocusing’ anggaran dengan total Rp256,9 miliar.

Sehingga anggaran efektif yang dikelola sebesar Rp1,1 triliun.