Tangis Haru Keluarga Sambut Johan di Bandara Ranai

Johan saat tiba di Natuna dijemput istri dan anaknya di Bandara Ranai. (Foto:Muhammad Nurman/Ulasan.co)

NATUNA – Suasana haru warnai penjemputan Johan, nelayan Kepulauan Riau (Kepri) di Bandara Ranai, Natuna, Kepri yang ditangkap oleh aparat Malaysia karena melanggar batas wilayah.

Johan dijemput langsung oleh istri dan anaknya di depan pintu keluar Bandara Ranai, Natuna.

Sang istri, Putri Risa Maharani tak kuasa menahan tangis bahagianya saat menunggu Johan keluar dari ruang kedatangan Bandara Ranai.

Air mata Risa terus bercucuran ketika melihat sang suami dari kejauhan bersama rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna yang sebelumnya telah menjemput Johan di Batam.

Melihat suaminya keluar, Risa langsung mengekpresikan rasa rindunya dengan memeluk dan mencium suaminya yaitu Johan.

Ia mengaku, saat itu perasaannya campur aduk dan sangat bersyukur sebab suaminya bisa kembali dengan selamat sebab tidak pernah jauh dari suaminya.

“Saya sangat terharu dan bahagia, sebab saya rindu sama suami. Saya tidak pernah berpisah lama, paling lama tiga hari,” ucap Risa sambil tersedu Bandara Ranai, Natuna, Sabtu (01/010).

Melihat suaminya pulang dengan selamat dan sehat, Risa mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Malaysia terlebih lagi karena telah mempermudahkan proses hukum suaminya.

“Saya juga berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang turut mengawal proses hukum suami saya,” ujarnya.

Baca juga: DKP Kepri Imbau Nelayan Waspada Berlayar di Perairan Perbatasan Negara

Usai melepas rindu di bandara, Risa bersama suami dan rombongan langsung beranjak ke kediamannya di Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.

Isak tangis kembali terjadi saat Johan tiba di rumah. Terlihat mertua Johan, Yusnarti dan keluarga lainnya menunggu kedatangannya.

“Alhamulillah, menantu saya bisa kembali dengan selamat,” ucap Yusnarti.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Natuna Hikmatul Arif, Johan dibebaskan usai mengikuti beberapa tahap persidangan.

Johan divonis bebas tanpa syarat oleh Mahkamah Sarikei, Serawak, Malaysia karena masih di bawah umur (22/09) lalu dan dikembalikan ke Indonesia, Rabu (28/09) lalu.

“Karena hubungan baik Indonesia dan Malaysia, maka prosesnya pemulangan Johan menjadi lebih cepat,” kata Arief.

Atas peristiwa tersebut, HikmatulArif mengimbau kepada masyarakat nelayan, untuk berhati-hati dalam bekerja dan jangan sampai memasuki perairan negara lain.

“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Baca juga: Bea Cukai Bahas Patroli Perbatasan Terkoordinasi Bersama Singapore Coast Guard