BATAM – Suasana haru menyelimuti pemakaman janin dari FM (27), korban dugaan tindak kekerasan oleh oknum anggota Polsek Sagulung. Prosesi pemakaman berlangsung di TPU Sei Temiang, Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Isak tangis keluarga pecah saat FM, yang baru keluar dari RS Bhayangkara Polda Kepri, tiba di lokasi pemakaman sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia mengenakan pakaian hitam panjang, penutup kepala, dan masker. Dengan mata sembab, FM terduduk diam menatap gundukan tanah tempat janinnya dimakamkan.
Baca Juga: Janin 3,5 Bulan Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polisi Diberi Nama Bhayangkara Sebagai Kenangan
Prosesi pemakaman dipimpin langsung oleh Pendeta Dr. Feri Aman Mendrofa. Sekitar 50 orang hadir dalam upacara tersebut, termasuk keluarga besar FM, Tim Serikat Tolong Menolong Orudua Mado Mendrofa, Talifuso Onombene’o (STM OMEFA Batam), tim kuasa hukum, serta simpatisan masyarakat Nias di Batam.
“Dari pihak keluarganya tadi ada Bapak Tuanya FM, Sar Mendrofa,” kata anggota Tim Kuasa Hukum FM, Filemon Halawa.
Pengacara FM, Leo Halawa, menyampaikan bahwa kondisi kliennya masih belum sepenuhnya pulih. Perempuan yang mengalami keguguran pada Senin malam, 6 Oktober 2025, di RS Bhayangkara Polda Kepri itu masih menjalani perawatan jalan.
“Klien kami tadi juga datang dan sekarang sudah beristirahat di rumah Bapak Tuanya,” ujar Leo.
Leo menegaskan, keluarga besar Mendrofa yang ikut hadir dalam pemakaman menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Keluarga berharap pelaku tidak hanya dijerat dengan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, tetapi juga diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tabir Kematian Rizki Fadli di Batam, Dibunuh Karena Utang Rp3 Juta
“Bukan hanya kode etik, tapi juga laporan tindak kekerasan seksual yang sudah dilaporkan. Kita berharap itu juga diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” tegas Leo.
Sebagaimana diketahui, FM (27) adalah pacar sekaligus korban dugaan kekerasan seksual oknum anggota Polsek Sagulung, Brigadir YA.
Pagi sebelum kejadian, FM memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kepri bersama empat kuasa hukum dari Kantor Lisman Hulu & Partners.
Laporan yang dilayangkan FM meliputi dugaan pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana penganiayaan, dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dirinya.
Namun, kondisi FM memburuk pada siang harinya. Ia dilarikan ke RS Bhayangkara dan akhirnya mengalami keguguran sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebagai bentuk kenangan, keluarga memberi nama janin tersebut “Bhayangkara”. Nama ini dipilih karena sang janin lahir di RS Bhayangkara Polda Kepri, serta untuk mengenang perjuangan ibunya yang menjadi korban kekerasan.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















