Hukum  

Tangkap DPO Adelin Lis, Kejaksaan Agung Banjir Pujian

Foto : Antara

Jakarta – Kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berhasil menangkap buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, menuai banyak pujian.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyebut Komisi III DPR mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk terus menangkap pihak-pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di dalam maupun di luar negeri.

“Saya sebagai Pimpinan Komisi III DPR mendukung penuh Kejaksaan untuk menumpas dan menangkap para DPO dimanapun berada,” kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Minggu (20/06).

Sahroni juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang berhasil menangkap Adelin yang telah menjadi buronan sejak 2008 dan namanya masuk dalam daftar “red notice” Interpol.

Politisi Partai NasDem itu meyakini keseriusan kinerja Kejaksaan itu akan membuahkan hasil yaitu lambat laun semua DPO akan tertangkap dan dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan (menangkap Adelin Lis) dan terus ganyang para DPO Kejaksaan dimanapun berada. Seriusnya Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi institusi tersebut untuk menangkap pelaku kejahatan lama,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery juga mengapresiasi penangkapan Adelin. Dia menegaskan bahwa langkah dan kinerja Jaksa Agung tersebut, merupakan peringatan bagi semua pihak termasuk para buronan untuk menyerahkan diri.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung atas kinerja dan tekadnya untuk mengangkat wibawa institusi Kejaksaan dengan tidak ada kompromi dengan siapa pun terkait penegakan hukum,” kata Herman Hery.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Singapura.

“Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas Pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura,” kata Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar, sejak 2008 namanya masuk dalam daftar ‘red notice’ Interpol.

Untuk selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dollar AS.

Sebelum dieksekusi Adelin Lis menjalani masa isolasi selama 14 dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir