Tanjungpinang Maksimalkan Pendapatan Sektor Retribusi Sampah, Target Capai Rp5 M

Tanjungpinang Maksimalkan Pendapatan Sektor Retribusi Sampah, Target Capai Rp5 M
Arsip - Petugas Dinas Kebersihan Kota Tanjungpinang mengangkut sampah yang menumpuk di kawasan Pelantar II Tanjungpinang. Foto: Albet

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menargetkan pendapatan daerah dari sektor retribusi jasa umum atau pembersihan sampah mencapai Rp5 miliar pada tahun ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan target itu jauh lebih tinggi dari hasil kesepakatan tim anggaran yang hanya mencapai Rp1,5 miliar. Namun, target tersebut berpotensi terealisasi bila Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dilaksanakan secara maksimal.

Efektivitas pelaksanaan perda itu baru tahun ini, karena sebelumnya tagihan jasa pembersihan sampah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Selama sembilan tahun terbit perda itu, menurut dia, penarikan retribusi sampah tidak berjalan maksimal. Penarikan retribusi sampah justru tidak sesuai perda. Contohnya, pemilik ruko seharusnya membayar Rp120.000/bulan, namun selama 9 tahun terakhir hanya membayar Rp25.000/bulan.

“Tahun 2021 baru diserahkan urusan penagihan itu kepada kami. Sementara saya baru menjabat sebagai kepala dinas pada pertengahan 2021. Karena itu, setelah sosialisasi, petugas baru mulai menarik retribusi pada tahun ini,” katanya, Ahad (9/1).

Baca juga: Tumpukan Sampah Liar Ada 33 Titik di Kota Tanjungpinang

Mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang ini menyebutkan, efektivitas penarikan retribusi sampah membuat sebagian orang merasa kaget. Hal itu lumrah lantaran selama ini Perda Nomor 5/2012 tersebut tidak diterapkan secara maksimal.

Ia menegaskan bahwa tarif retribusi sampah yang mulai berlaku Januari 2021 ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah 9 tahun lalu seharusnya dilaksanakan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup tetap membuka ruang kepada warga untuk menyampaikan saran dan pendapat kepada staf operator Dinas Lingkungan Hidup.

“Ruang untuk diskusi seandainya merasa keberatan, terbuka. Kami telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dan mengevaluasi kebijakan,” tuturnya.

Saat ini, Tanjungpinang terdapat 33 tempat sampah liar yang tersebar di seluruh kelurahan, yang menyebabkan polusi udara dan penyumbatan drainase.
Sampai sekarang masih banyak warga yang membuang sampah di tepi jalan, yang akhirnya menumpuk.

Baca juga: Waduh! Tumpukan Sampah Pesisir Tanjungpinang Capai Ketebalan 3,5 Meter

“Kami menyebutnya tempat sampah liar. Setiap hari petugas kebersihan membersihkannya, karena selalu ada. Kalau tidak dibersihkan bisa menimbulkan permasalahan lingkungan, termasuk gangguan kesehatan,” ujarnya.

Menurut dia, warga yang membuang sampah sembarangan kerap ditegur oleh petugas kebersihan maupun Satpol PP. Namun, warga yang ditegur tetap membuang sampah sembarangan secara diam-diam.

Padahal, Pemko Tanjungpinang menyediakan tempat pembuangan sampah sementara hampir merata di seluruh Tanjungpinang. Seharusnya, tempat sampah itu dimanfaatkan oleh warga.

“Ada 37 kontainer sampah, 8 bak sampah permanen dan 9 bak sampah komunal tersebar di Tanjungpinang,” pungkasnya.