Tarif Baru Berlaku, Mobilitas Penumpang Pelabuhan Internasional dan Bongkar Muat di Batam Tetap Normal

Pelabuhan bongkar muat barang di Batuampar, Batam. (Foto:Dok/Humas BP Batam)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi memberlakukan tarif baru, untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang di pelabuhan feri internasional, Jumat (01/09) lalu.

“Jumat kemarin mulai berlakunya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini berlaku untuk di seluruh pelabuhan Batam. Baik itu pelabuhan penumpang maupun pelabuhan barang,” kata Dendi Gustinandar, Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Ahad (03/09).

Dendi mengatakan, pelaksanaan penyesuaian tarif baru ini berjalan lancar dan tidak ada halangan apa pun. Seluruh aktivitas di pelabuhan penumpang, maupun pelabuhan bongkar muat terpantau normal.

Penyesuaian tarif ini juga diikuti dengan mulai dioperasikannya ship to shore (STS) crane, menggantikan sarana konvensional crane yang beroperasi selama ini.

“Alhamdulillah hari ini kita melihat semua prosesnya berjalan dengan lancar. kita melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi,” kata dia.

Ia menambahkan, untuk proses penyesuaian tarif pass penumpang internasional dan tarif bongkar muat telah melalui sejumlah tahapan yang berlaku.

Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Kepri Meningkat Selama Januari-Juli 2023

Hingga akhirnya dilakukan penyesuaian perjanjian kerjasama, antara pengelola pelabuhan dengan BP Batam. “Kita juga sudah ke konter-konter, tidak ada masalah dan semuanya lancar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp603 ribu per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp440 ribu per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875 ribu per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655 ribu per boks.

Selain itu, turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

Untuk tarif pass penumpang Internasional, mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp65 ribu menjadi Rp100 ribu per orang atau sekali masuk.

Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal, dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.