Tarif Baru Pemeriksaan Rapid Test Merugikan Rumah sakit, Kadiskes Kepri Beri Tanggapan

Batam, Ulasan.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test menjadi Rp150 ribu.

Kebijakan ini sesuai surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Namun, kebijakan ini justru merugikan rumah sakit. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan pihak rumah sakit dapat memilih apakah tetap memberi pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan melalui rapid test antibodi atau tidak. Jika mengalami kerugian, pihak rumah sakit dapat menghentikan pelayanan.

“Kalau tidak sanggup, tidak perlu dilaksanakan,” katanya.

Sebagai contoh, Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) selama ini menerapkan tarif kepada masyarakat sekitar Rp400.000, wajib menyesuaikan tarif, meski mengalami kerugian. RSUP Kepri membeli satu alat rapid test dengan harga Rp200.000, dipastikan mengalami kerugikan bila menerapkan tarif baru Rp150.000.

“Tarif Rp400.000 itu akumulasi dari alat rapid test dan alat pelindung diri tenaga kesehatan, serta biaya lainnya. Ya, kalau tarif maksimal menjadi Rp150.000, pasti rugi. Saya sampaikan kepada pihak rumah sakit lebih baik rugi dari pada melanggar kebijakan,” tegasnya.

Pewarta: Engesti

Editor: Redaksi