JAKARTA – Biaya listrik untuk periode satu minggu ke depan mengacu pada penetapan tarif listrik untuk triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 yang telah diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melansir Kompas.com, Pelanggan yang menerima subsidi meliputi golongan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, golongan nonsubsidi mencakup rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.
Pemerintah mengatur biaya listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan peraturan tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun demikian, sejak triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025, tarif listrik tidak mengalami perubahan. Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik guna memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Beliau berharap para pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai fluktuasi biaya listrik yang dapat mempengaruhi biaya produksi dan daya beli.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Ahad, 29 Juni 2025.
Rincian Tarif Listrik Per kWh 21-27 Juli 2025
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga (Juli 2025):
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Bisnis (Juli 2025):
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Industri (Juli 2025):
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (Juli 2025):
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial (Juli 2025):
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga (Juli 2025):
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh


















