TAUD Minta Majelis Hakim Bebaskan Jumhur

TAUD Minta Majelis Hakim Bebaskan Jumhur
Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk aktivis buruh Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/09). (Foto: Antara)

Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) minta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bebaskan aktivis buruh Jumhur Hidayat dari tuntutan hukum.

TAUD yang merupakan tim penasihat hukum Jumhur Hidayat, terdiri dari pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama dan Arif Maulana. Lalu pengacara publik dari Lokataru Marudut, dan pengacara publik YLBHI Muhammad Isnur.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sebagaimana berikut, menyatakan terdakwa Jumhur Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Arif Maulana saat membacakan nota pembelaan (pledoi) Mohammad Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/09).

Di samping itu, penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan hak Jumhur dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Pembelaan terakhir, penasihat hukum meminta majelis hakim membebankan biaya negara ke negara.

Baca Juga : Fahri Hamzah: Biaya Politik Mahal Jadi “Bumerang” Sistem Demokrasi

Tim penasihat hukum Jumhur Hidayat membacakan nota pembelaan setebal 118 halaman saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis. Nota pembelaan itu dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota tim penasihat hukum yang hadir selama kurang lebih dua jam.

Tiga anggota TAUD yang hadir pada pembacaan pledoi, yaitu Oky Wiratama selaku koordinator, Arif Maulana, dan Marudut.

Baca Juga : Sebar Hoaks, Satgas Siber Nemangkawi Tangkap Aktivis KNPB

Dalam nota pembelaan itu, penasihat hukum memberi pemaparan terkait latar belakang kritik Jumhur terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, juga pemaparan dan analisis terhadap fakta-fakta persidangan, dan analisis terhadap tuntutan jaksa.

“Dari fakta persidangan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan jelas bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa Jumhur Hidayat dan kemudian didakwa oleh penuntut umum adalah bagian dari hak dan jaminan yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945),” kata penasihat hukum.

Oleh karena itu, penasihat hukum menilai tuntutan jaksa terhadap Jumhur tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan.

Jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung RI pada Kamis minggu lalu (23/9) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Jumhur penjara 3 tahun, karena dia diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur soal penyebaran berita bohong dan keonaran.

Jumhur terjerat kasus pidana setelah ia mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Twitter pada 7 Oktober 2020.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *