Tegas! Dishub Batam: Parkir di Jembatan Barelang Itu Pungli

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Pungutan parkir di Jembatan Barelang 1 dan 2, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan. Menanggapi itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, langsung angkat bicara dan menegaskan bahwa aktivitas tersebut adalah pungutan liar alias pungli.

“Kalau tidak resmi dan tanpa izin, itu jelas pungli,” tegas Salim saat dikonfirmasi, Senin 7 April 2025).

Ia menuturkan, Dishub Batam sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin parkir di area jembatan tersebut. Apalagi, jembatan ikonik yang merupakan aset Badan Pengusahaan (BP) Batam itu secara aturan memang termasuk zona larangan parkir.

“Parkir di atas jembatan dilarang karena membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Jadi, tidak masuk dalam retribusi daerah,” jelasnya.

Salim juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Barelang yang kini tengah menyelidiki dugaan praktik pungli di lokasi tersebut. Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur pemaksaan, maka kasus ini sudah masuk ke ranah pidana.

“Kami sangat mendukung aparat untuk menindak oknum yang melakukan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujar Salim.

Masyarakat pun diminta lebih bijak dan tidak sembarangan memarkir kendaraan di atas jembatan. Ia juga mengingatkan agar tidak membayar sepeser pun jika diminta uang parkir oleh pihak yang tidak resmi.

“Kalau ada yang kasih karcis parkir dengan tulisan-tulisan tidak jelas, abaikan saja. Itu bukan dari instansi resmi. Jangan takut untuk menolak dan segera laporkan jika ada yang memaksa,” imbaunya.

Sebelumnya, keluhan dari warga sempat viral setelah beredar karcis parkir bertuliskan ‘WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang – Berlaku untuk Satu Kali Pakai’ dengan tarif motor Rp5.000. Ironisnya, dalam karcis itu juga tertulis peringatan: ‘WARNING!! Tidak diperbolehkan parkir di atas areal jembatan’.

Baca juga: Polresta Barelang Dalami Pungutan Liar Parkir di Jembatan Barelang

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, merespons cepat laporan tersebut. Ia memerintahkan anggotanya turun tangan menyelidiki kasus ini, sembari mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam menyuarakan persoalan di lapangan.

Tak ketinggalan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, juga menyatakan sikap tegas. Menurutnya, setiap bentuk pungutan di kawasan wisata wajib melalui mekanisme resmi dan harus disetorkan ke kas daerah.

“Kalau tidak ada dasar hukum dan tidak masuk ke pendapatan daerah, ya itu pungli. Harus ditindak,” ujarnya.

Warga diminta tetap waspada dan jangan ragu melapor jika menemukan tindakan serupa. Jembatan Barelang adalah ikon kebanggaan Batam, bukan ladang pungli bagi oknum tak bertanggung jawab. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News