JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, termasuk pulau-pulau kecil. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kembali mencuatnya iklan penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, secara daring di situs internasional.
“Kami tegaskan, tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan jual beli pulau kecil. Yang diperbolehkan hanya pemanfaatan terbatas dengan syarat ketat,” kata Dirjen Pengelolaan Kelautan, Koswara, dikutip dari situs resmi KKP, Senin 23 Juni 2025.
KKP menyebut pemanfaatan pulau hanya diperbolehkan untuk kegiatan tertentu seperti investasi, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan umum. Berdasarkan Permen KP Nomor 8 Tahun 2019, pelaku usaha hanya boleh memanfaatkan maksimal 70 persen dari total luas pulau, dengan kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau.
“Minimal 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk fungsi lindung dan akses publik,” ujar Koswara.
Waspada Iklan Jual Pulau, KKP Gandeng Kominfo
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa KKP telah bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindak iklan ilegal penjualan pulau di internet.
“Langkah konkret sudah kami ambil, termasuk meminta take down situs-situs yang mengiklankan jual beli pulau,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah transparansi, KKP juga akan menambahkan subdomain khusus di situs resminya yang memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia. Selain itu, edukasi publik tentang mekanisme perizinan dan batasan pemanfaatan pulau terus digencarkan.
KKP mendorong agar pemanfaatan pulau kecil diarahkan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, hingga riset ilmiah. Semua aktivitas tersebut harus memenuhi syarat legal, berkelanjutan, dan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Langkah ini sejalan dengan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan pelibatan masyarakat lokal dan pelestarian ekosistem pesisir.
“Ini adalah wujud tanggung jawab kita untuk menjaga ekosistem pulau kecil yang sangat rentan,” kata Aris.
Baca juga: Wagub Kepri Tegaskan Pulau Pair di Anambas Tak Pernah Dijual
Sementara itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau kecil merupakan bagian penting dari strategi ekonomi biru Indonesia, yang mengedepankan keberlanjutan ekologi, pertumbuhan ekonomi, dan kepentingan sosial masyarakat. (*)