Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Tersangka dan Segera Dipecat

Kabag Ops Polres Selatan, AKP Dadang Iskandar Ditetapkan Tersangka dan tangannya diborgol. (Foto:Dok/Okezone)

SOLOK – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) resmi menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selata, AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim, AKP Uli Ryanto Anshari.

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim), AKP Ulil Ryanto Anshari ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, Jumat 22 November 2024 dini hari 00.43 WIB di parkiran Polres Solok Selatan, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan memastikan, pihaknya akan membuka penanganan kasus AKP Dadang Iskandar ini secara terbuka dan transparan ke masyarakat.

Dwi menyebutkan, saat ini kasus AKP Dadang Iskandar ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka

Terkait kasusnya, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait motif kasus ini.

“Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar,” tutur Kepala Bidang Humas, Sabtu 23 November 2024 mengutip tvonenews.

Baca juga: Aksi Polisi Dor Polisi di Solok Selatan Sumbar Diduga Terkait Beking Tambang Sirtu Ilegal

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan, pihaknya akan segera melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.

“Kami akan mengupayakan proses PTDH kepada oknum pelaku, yang perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat 22 November 2024.

Suharyono menambahkan, proses PDTH terhadap pelaku akan segera dilakukan dalam waktu seminggu ke depan.

“Dalam minggu ini, kami upayakan akan PTDH setidaknya sampai 7 hari ke depan. Saya sudah melapor ke pimpinan Polri dan pusat,” sambung Suharyono.

Saat ini pihak Polda Sumbar masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini.