BINTAN – Deretan kios, kafe semi permanen, hingga bangunan permanen kini menghiasi pinggiran Waduk Bintan Enaw, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Bahkan ada yang menyalahi aturan.
Pantauan ulasan.co pada Selasa 12 Agustus 2025, sedikitnya terdapat sembilan unit tempat usaha yang berdiri hanya beberapa meter dari tepian waduk.
Fenomena ini disebut warga sudah berlangsung sejak dua hingga tiga bulan terakhir, menjadikan kawasan tersebut salah satu titik tongkrongan favorit, terutama pada sore hingga malam hari.
“Kalau ramai itu, biasanya setiap Sabtu dan Minggu,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Namun di balik ramainya aktivitas ekonomi, Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV mengaku tak pernah memberikan izin pendirian tempat usaha tersebut.
Kasatker OP SDA BWS Sumatera IV, Dadang Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya bahkan belum menerima laporan resmi terkait bangunan-bangunan di pinggiran Waduk Bintan Enaw.
“Kalau ada kemanfaatan, kami mendukung. Tapi tetap ada aturan yang mengatur, termasuk soal batas sepadan dan jarak dari pinggir waduk,” kata Dadang saat ditemui di lokasi.
Ia menegaskan, fungsi utama Waduk Bintan Enaw harus diutamakan, sehingga setiap pembangunan di sekitarnya wajib mengikuti aturan BWS. Meski tidak merinci batas sepadan yang berlaku, Dadang memastikan pihaknya akan segera turun mengecek kondisi lapangan.
Baca juga: Bangunan Kafe Sekdes Sri Bintan Dekat Waduk Enaw Diduga Langgar Aturan
Jika ditemukan pelanggaran, BWS akan meminta pemilik usaha untuk membongkar bangunan mereka.
“Kita akan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pengelola usaha. Pendekatan persuasif akan diutamakan,” katanya menutup. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















