Tempat Wisata di Natuna Boleh Buka, Pengunjung Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Tempat Wisata di Natuna Boleh Buka, Pengunjung Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sejumlah warga mengunjungi pantai Tanjung, Kota Ranai, Kabupaten Natuna. (Foto: Muhammad Nurman)

Natuna – Tempat wisata di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) kembali dibuka untuk umum menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah itu turun dari level 3 menjadi level 2.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah mengatakan, tempat wisata di Kabupaten Natuna resmi dibuka, mengingat saat ini Natuna sudah memasuki wilayah PPKM level 2.

“Kita sudah turun ke level 2,” kata Hikmat, Sabtu (2/10).

Baca juga: Geopark Natuna Kembali Diusulkan ke UNESCO Global Geopark

Ia menjelaskan, meskipun sudah diperbolehkan untuk dibuka para wisatawan dan pelaku wisata wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah dibuat. Walau boleh buka, jumlah wisatawan yang berkunjung akan tetap dibatasi dan diberi syarat masuk.

“Tapi terbatas, kita masih tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Hikmat menyebutkan setiap wisatawan dan pemilik tempat wisata, disarankan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“PeduliLindungi digunakan agar mempermudah kita melakukan pelacakan nantinya,” ujar Jubir Satgas COVID-19 Natuna itu.

Baca juga: Buka Tempat Wisata, Warga Mengaku Tak Tahu PPKM Diperpanjang

Hikmat menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan bagi pemilik wisata yang bandel atau tidak menaati arahan dan aturan yang diberikan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Pasti kita berikan teguran, ” tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, Nantinya Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Natuna akan melakukan tes Antigen secara acak di destinasi wisata maupun tempat lain. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan destinasi wisata bebas dari COVID-19.

“Testing kita tetap berjalan, kita ingin tempat wisata tetap aman,” tandasnya.

1364

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *