Temuan ‘Foto Tiga Jari Wali Kota Tanjungpinang’ Masuk Tahap Penyelidikan

Tanjungpinang, Ulasan. Co – sentra gakkumdu kota Tanjungpinang menetapkan temuan foto tiga jari walikota Tanjungpinang masuk pada tahap penyelidikan sejak Jumat (9/11).

Hal tersebut dikatakan Muhammad Zaini selaku ketua Bawaslu kota Tanjungpinang. Menurutnya, pada pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, dan Kejaksaan negeri kota Tanjungpinang itu, sesuai dengan dengan Peraturan Bersama No. 5, 1, dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa padabPasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa Pembahasan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk :
1. Menemukan peristiwa pidana pemilihan.
2. Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
3. Menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.

Lanjut Zaini, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dengan meminta klarifikasi ke sejumlah pihak.

“Selanjutnya setelah Pembahasan Pertama ini, dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak,” jelasnya.

Pada rapat yang digelar di kantor Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang itu, hadir juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, foto Wali Kota Tanjungpinang dengan memegang poster serta stiker salah satu paslon Gubernur Kepri 2020 yang menjadi pembicaraan publik telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang pada Kamis (5/11). Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan dari hasil penelusuran Bawaslu Tanjungpinang pada tanggal 30 Oktober s.d. 4 November 2020.

Pewarta: Udin