Temukan Produk Ilegal, Laporkan Segera ke Layanan Pengaduan BPOM Batam

BPOM Batam Kembali Temukan Ribuan Kosmetik Impor Ilegal
Kepala BPOM Batam, Bagus Heri Purnomo (tengah) saat menunjukkan kosmetik ilegal. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam, Kepulauan Riau menyediakan layanan pengaduan untuk masyarakat jika menemukan produk berbahaya dan ilegal yang dijual bebas di pasaran.

Kepala BPOM di Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan, pihaknya meminta masyarakat pro aktif mengawasi beredarnya produk ilegal dan berhaya untuk digunakan. Jika menemukan, warga silahkan melaporkan ke BPOM kontak person 0823-9220-1231.

“Usai menemukan maraknya produk kosmetik dan obat-batan terlarang, Balai POM Batam kini siapkan kontak layanan pengaduan konsumen (ULPK) nomor kontak 0823 9220 1231,” ujarnya, Minggu (07/08).

Tak hanya via kontak tersebut, masyarakat juga dapat melihat langsung informasi produk yang akan dibeli melalui aplikasi ‘BPOM Mobile’.

Dengan demikian, para konsumen dapat memastikan kelayakan produk yang akan dibeli terjamin dari sisi keaman untuk digunakan atau konsumsi. Selain kontak person tersebut, bisa juga menghubungi HaloBPOM yang langsung terhubung BPOM RI.

Baca juga: BPOM Batam Kembali Temukan Ribuan Kosmetik Impor Ilegal

“Bisa juga menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533 serta ULPK Badan POM RI dengan nomor telepon (021) 4263333 dan (021) 32199000,” lanjutnya.

Bagus melanjutkan, pengaduan juga bisa dilayangkan melalui alamat email yakni, [email protected] atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

BPOM Batam mengimbau masyarakat, agar selalu waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan Obat dan Makanan.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Sebelumnya, BPOM Batam menemukan ribuan produk kosmetik ilegal yang didominasi oleh produk impor asal China dan Thailand. Produk Tanpa Izin Edar (TIE) itu, dipasarkan baik secara online maupun offline di Kota Batam.

“Ditemukan sebanyak 336 item, 1.660 pieces kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp 35.516.500,” ungkap Bagus.

Atas temuan itu, BPOM telah memusnahkan produk tersebut dan memberikan pembinaan serta sanksi pada distributor apabila terbukti melakukan hal yang sama berulang kali.

Baca juga: BPOM Tanjungpinang Sita 337 Produk Kosmetik Ilegal