Tengku Marlianti Dihukum Tiga Tahun Penjara Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Rp682 Juta

Tengku Marlianti Dihukum Tiga Tahun Penjara Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Rp682 Juta
Sidang terdakwa Tengku Marlianti alias Yanti (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum terdakwa Tengku Marlianti alias Yanti selama tiga tahun penjara dalam perkara penggelapan uang perusahaan distributor kopi bubuk senilai Rp682 juta di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara,” kata Hakim Ketua Boy Syailendra saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (29/06).

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Yanti dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Aditya Dinda Rahmani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lingga yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama.

Atas putusan dari majelis hakim ini, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan.

“Terima yang mulia!,” ujar terdakwa yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa menggelapkan uang hasil penjualan kopi bubuk berbagai merek milik Toko Cipta anak cabang dari PT Chandra Inovasi Persada Tri Abadi di Kabupaten Lingga. Terdakwa sendiri bekerja di perusahaan tersebut sebagai staf admin yang bertugas sebagai penanggung jawab penjualan dan keuangan.

Baca juga: Ferdy Yohanes Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Kasus ini terungkap, setelah manajer perusahaan melakukan audit keuangan internal terkait hasil penjualan bubuk kopi periode Maret 2020 hingga Januari 2022. Hasilnya, perusahaan menemukan adanya penyetoran uang hasil produk yang telah terjual oleh terdakwa ke rekening perusahaan yang diduga tidak sesuai dan terdapat selisih senilai Rp. 682.726.290.

Atas temuan tersebut, kemudian pihak perusahaan melaporkan terdakwa Yanti ke pihak kepolisian, atas kasus dugaan penggelapan hingga kasusnya bergulir di pengadilan. (*)