Tepat di Hari Pahlawan, Wagub Kepri Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu

Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis di Halaman Kantor Gubenrur. (Foto: Ardiansyah)
Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis di Halaman Kantor Gubenrur. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Tepat di Peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau resmi melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Halaman Kantor Gubernur, Senin 10 November 2025.

Dikesempatan itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan SK kepada 1.499 PPPK Paruh Waktu secara simbolis.

Nyanyang mengatakan, dengan adanya Pegawai PPPK Paruh waktu yang baru, dapat meningkatkan pelayanan publik Pemprov Kepri kepada masyarakat.

“Kita mendapat keluarga baru. Dengan adanya keluarga baru ini dapat meningkatkan pelayanan publik,” kata Wagub Kepri.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Umumkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Lulusan SMA, D3, hingga S1

Dia meminta kepada PPPK Paruh Waktu untuk bekerja semaksimal mungkin, dan tidak ada yang bolos bekerja ataupun terlambat.

“Kalau ada yang terlambat, maka akan dikenakan sanksi. Makanya kami berharap keluarga baru Pemprov ini dapat bekerjasama meningkatkan pelayanan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepri, Yenni Tri Isabella menyampaikan, 1499 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 721 Guru, 43 Tenaga Kesehatan dan 735 Tenaga Teknis.

“1.499 PPPK Paruh Waktu ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN,” ujar Yenni.

Baca Juga: Pemprov Kepri Umumkan 1.521 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya

Dia menyebut, secara teknis, meski PPPK yang baru dilantik ini Paruh Waktu, jam kerja mereka sama dengan ASN karena memiliki NIP.

“Jadi tidak bekerja setengah waktu. Mereka harus melaksanakan tugas yang telah diberikan. Kalau besaran gaji, itu sama saat mereka sebelum diangkat,” ungkapnya.

Disinggung soal TPP, Yenni menyebut, PPPK Paruh Waktu, belum dianggarkan untuk menerima TPP, karena masih harus menghitung besarannya.

“TPP ini kan tergantung keuangan daerah. Kami juga belum tahu seperti apa karena belum dianggarkan,” pungkasnya.

Sejarah Singkat, Hari Pahlawan Nasional 10 November

Peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh setiap 10 November berawal dari peristiwa bersejarah di Surabaya pada 1945.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, kondisi negara belum sepenuhnya stabil.

Semangat perjuangan rakyat Surabaya dalam mempertahankan kedaulatan bangsa menjadi simbol keberanian dan pengorbanan tanpa pamrih.

Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah menetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.

Tanggal ini diperingati untuk mengenang keberanian para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa demi tegaknya kemerdekaan Indonesia.

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 mengingatkan generasi muda kemerdekaan yang dinikmati saat ini bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang yang penuh pengorbanan. Kesadaran sejarah ini menjadi pondasi kuat untuk membangun karakter bangsa yang tidak mudah terombang-ambing di tengah arus globalisasi.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News