Terancam Hukuman Mati, Pelaku Bukannya Menyesal Malah Puas Habisi Korban

Pelaku Iwan
Pelaku Iwan saat di kantor polisi. (Foto: Muhammad Islahuddin)

BATAM – Terancam hukuman mati, Iwan (38), tak menyesal menghabisi nyawa korbannya, Muhammad Said (48). Pelaku justru mengaku puas menghabisi korban, karena telah merusak rumah tangganya.

“Saya tidak menyesal, dia membuat saya sakit hati. Dia sering bawa tidur istri saya waktu kami belum cerai, sudah berapa kali saya nasehati masih saja,” kata Iwan di kantor polisi, Kamis (29/12).

Iwan dan mantan istrinya MS telah menikah delapan tahun. Dari pernihakan mereka dikaruniai tiga orang anak. Menurut pengakuan Iwan, sebelum resmi bercerai, istrinya kerap pergi bersama Muhammad Said, sehingga membuatnya sakit hati.

Iwan dan istrinya akhirnya memutuskan bercerai pada 24 Desember 2022 berdasarkan putusan pengadilan. Sebelum resmi bercerai, mantan istrinya dan korban telah lebih dulu menikah siri dan telah tinggal bersama korban.

Berangkat dari sakit hati itu, Iwan yang terbawa emosi tega menghibisi nyawa Muhammad Said dengan sebilah parang yang telah ia siapkan dari rumahnya.

Pelarian Iwan akhirnya terhenti usai polisi mendapatkan informasi warga tentang keberadaannya di hutan dekat PT Labtect, Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Rabu (28/12) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku keluar dari persembunyiannya karena hendak menjual telepon genggam miliknya untuk keperluan makan.

“Jadi pas mau jual HP, warga lihat mukanya mirip seperti pelaku pembunuhan yang dishare di media sosial. Jadi langsung laporkan ke Polsek Sekupang,” kata dia.

Baca juga: Pembunuh Muhammad Said Ditangkap Polisi di Hutan Sekupang Batam

Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan menghadiahinya timah panas, sebab melawan saat ditangkap.

Setelah berhasil diamankan, polisi menggali informasi terkait parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korbannya.

“Dia bilang dibuang di semak dekat rumah pelaku. Setelah kita cari memang benar parangnya ada di sana,” kata dia.

Iwan kini mendekam di balik jeruji besi, bertaanggung jawab atas segala perbuatannya. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)