Terapkan VoA di Kepri, PNBP Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban Turun 50 persen

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Visa on Arrival (VoA) sudah diterapkan di Kepulauan Riau (Kepri) pada April 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto menyebutkan, penerapan VoA di Kepri untuk meningkatkan perekonomian masyarakat termasuk di sektor perhotelan.

Pemegang residen Singapura berdomisili di Singapura yang mendapatkan fasilitas VoA sebanyak 7 hari untuk berkunjung ke Kepri.

“Tidak boleh lewat selain Kepri, masuk selain Kepri,” kata Adi Hari Pianto saat kegiatan media gathering di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban di Bintan, Rabu 8 Oktober 2025.

Yang mana, harga VoA diterapkan sebesar Rp250.000. Sedangkan 30 hari dengan harga Rp500.000.

Dengan diterapkan VoA, tentu berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban.

“PNBP kami menurun 50 persen dari target sebelumnya Rp53 miliar menjadi Rp25 miliar. Pendapatan PNBP kita sampai Oktober 2025 baru Rp15 miliar,” ucap dia.

Tapi, berbeda dengan kunjungan Wisatawan Mancanegara (Wisman) mengalami peningkatan di Kepri yang menggunakan VoA.

Ia langsung mencontohkan kunjungan wisman di kawasan Lagoi mencapai kisaran 2.000-2.500 orang per minggu.

“Kami mohon dari pihak pengelola kawasan wisata untuk memberikan penawaran promo menarik, supaya mereka mau datang lebih banyak ke Kepri,” sebut dia.*