Terbukti Aniaya ART, Roslina Fang Dibui 10 Tahun

Roslina usai jalani sidang putusan (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina Fang, sang majikan yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan sadis terhadap asisten rumah tangganya, Intan di kediamannya di kawasan Sukajadi kota itu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Adi Bayu, yang didampingi hakim anggota Dina Puspasari dan Douglas Napitupulu.

Majelis hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik berat dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka parah serta trauma psikis berkepanjangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Adi Bayu saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Roslina dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada sidang pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menilai Roslina bertindak sadis, yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius serta trauma mendalam. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif selama berlangsung proses hukum.

Majelis hakim juga menyatakan tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat meringankan hukuman.

Seusai pembacaan putusan itu pula majelis hakim mempersilakan terdakwa Roslina untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, apakah menerima putusan itu atau sebaliknya. Setelah berbincang sejenak, kuasa hukum Roslina menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sehingga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Setelah sidang, Roslina kembali digiring ke ruang tahanan PN Batam, namun tak ada kalimat yang keluar dari mulutnya. Ia hanya diam menunduk.

Merliati usai jalani sidang putusan (Foto: Randi Rizky K)

Merliati Lebih Ringan
Sementara itu, terdakwa lainnya, Merliati alias Merlin, dijatuhi hukuman lebih ringan. Ia hanya divonis 2 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.

Ringannya hukuman tersebut karena Merliati mengakui perbuatannya, dan telah mendapatkan maaf dari korban, Intan. Kuasa hukum, Merliati pun menerima putusan tersebut.

Saat digiring kembali ke ruang tahanan, Merliati tampak terharu. Ia hanya mengucapkan satu kalimat pendek, “Terima kasih, masyarakat NTT,” katanya. Saat ditanya apakah ada pesan untuk Intan, ia hanya menitikkan air mata.

Kasus ini mencuat setelah Intan, ART yang bekerja di rumah Roslina di kawasan Sukajadi, Batam, mengalami serangkaian kekerasan fisik berat yang dilakukan secara berulang, bahkan yang paling menghebohkan Intan pernah disuruh memakan kotoran anjing.

Putusan ini menjadi penutup rangkaian persidangan yang menarik perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dialami korban.