Terbukti Bersalah Jual Lahan Orang Tua Angkat, Hakim Vonis Terdakwa Uul 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum terdakwa terdakwa Maulana Rifai alias Uul selama dua tahun penjara. (Foto: Dok Rahmat)

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum terdakwa terdakwa Maulana Rifai alias Uul selama dua tahun penjara dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm).

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 25 Februari 2025.

Dalam putusan hakim,  terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tinda pidana sebagaimana dakwaan primair dengan sengaja menjual lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli seluas 8 hektare di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dakwaan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa Maulana Rifai alias Uul divonis selama dua tahun penjara,” ujar Boy dalam sidang.

Terhadap vonis itu terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari tim Hendie Devitra dan jaksa penuntut umum, Adiya Kurnia menyatakan sikap sama-sama pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan yang menuntut selama tiga tahun penjara.

Baca juga: Sidang Maulana Rifai Terdakwa Kasus Penggelapan 8 Hektare Lahan, Saksi: Tak Nyangka Anak Angkat Setega Itu

Dalam sidang terungkap bahwa perbuatan terdakwa menjual tanah kebun tanpa sepengetahuan saksi Hj. Ciah Sutarsih dan anak-anak kandungnya senilai Rp170 juta. Atas penjualan itu terdakwa tidak ada menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada saksi Hj. Ciah Sutarsih maupun anak kandungnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News