IndexU-TV

Terbukti Gunakan Narkoba, DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Kepri

Bawaslu Kepri
Ilustrasi Bawaslu Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Khairurrijal, karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin 28 Oktober 2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024 dikutip dari siaran pers DKPP, Senin malam.

Dalam pertimbangan putusan kedua perkara tersebut, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebut Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek Khairurrijal di salah satu Hotel di Kota Batam. Dalam penggerebakan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh teradu bersama tiga orang rekannya.

Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil assesment dari BNN Kepri teradu terbukti sebagai Pengguna Narkotika Golongan I jenis ekstasi.

“Bahwa benar Teradu mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus Tahun 2023,” ungkap Tio.

Baca juga: Bawaslu Kepri Pantau Pergerakan Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur saat Tiba di Natuna

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (8), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 22 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena perkara tersebut dicabut Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito. Didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version