KARIMUN – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi akhirnya resmi dipenjara pada Kamis malam 2 Januari 2025.
Eksekusi Zulkairi dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum, Jumieko Andra. Ia diantar ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun sekira pukul 21.30 WIB.
Penahanan Zulkairi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tertanggal 19 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi mengubah amar putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 207/Pid.Sus/2024/PN Tbk tertanggal 12 Desember 2024.
Di mana Zulkhairi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.
Alasan Zulkairi menjadi terpidana karena melakukan tindak pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau 2024.
“Proses eksekusi berjalan aman dan lancar,” kata Jumieko Andra, Jumat 3 Januari 2025.
Jumieko menyebutkan kasus yang menyeret Zulkhairi bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lain.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Baca juga:Â Jaksa Perpanjang Masa Tahanan 2 Kadis Tersangka Dugaan Korupsi DLH Karimun