TANJUNGPINANG – Bangunan kafe berdesain kapal di Jembatan Batu 8 atas, Jalan Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya dibongkar.
Pembongkaran dilakukan sendiri oleh pemilik kafe, lantaran terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri mengatakan, pembongkaran bangunan kafe model kapal yang berdiri di atas aliran sungai itu dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan.
Yusri menjelaskan, bangunan tersebut melanggar dua ketentuan penting dalam Perda Kota Tanjungpinang, yakni Pasal 7 huruf G Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 114 Ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dia menyebut, pembangunan kafe tersebut terdiri dari dua bagian yakni bangunan eksisting dan bangunan tambahan.
“Bangunan tambahan ini berada di badan air yang tidak diperbolehkan oleh aturan daerah,” kata Yusri menjelaskan.
Yusri menambahkan, bangunan eksisting berdasarkan sertifikat lahan milik pemilik bangunan, sudah ada sejak tahun 2003. Namun perlu pengukuran ulang oleh BPN.
“Jika saat pengukuran ulang ditemukan bangunan eksisting ditemukan pelanggan, maka akan ikut dibongkar,” ungkapnya mengakhiri wawancara.
Pantauan di lapangan, pembokaran dilakukan oleh tiga orang pekerja yang tampak sedang membongkar kayu di kafe tersebut.
Sebelumnya, kafe berdesain seperti kapal itu sempat menyita perhatian masyarakat yang melintas.