Terbukti Melanggar, 5 Polisi Calo Seleksi Penerimaan Bintara Segera Disidang

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto:Istimewa)

SEMARANG – Lima oknum polisi calo seleksi penerimaan bintara gelommbang 2022 terbukti melakukan pelanggaran, dan akan segera disidang kode etik oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kelima oknum polisi Polda Jateng tersebut terbukti terlibat dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan telah menjalani pemeriksan oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, saat ini berkas kelima anggota polisi tersebut telah dinyatakan lengkap.

“Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW,” ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan, Jumat (03/03).

Ia juga menjelaskan, kelima oknum polisi tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar. Bahkan mereka terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) oleh Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif.

“Mereka atas inisiatif pribadi, dan diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk seleksi Bintara Polri tahun 2022,” tambah dia.

“Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik,” lanjut Iqbal.

Iqbal juga memastikan, hasil persidangan kode etik akan bersifat terbuka. Pihaknya menyebutkan, tidak akan menutupi kasus tersebut.

“Silahkan dikawal dan dipantau. Yang jelas kelima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan, dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat. Adapun hasilnya nanti akan disampaikan para rekan-rekan media,” imbuhnya, dikutip dari tvonenews.

Baca juga: Propam Polri Tangkap 5 Oknum Polisi Calo Seleksi Penerimaan Bintara