TANJUNGPINANG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis ringan terdakwa Apnal Jony alias Ahuat pemilik Star Pool Cafe Game Centre dalam sidang tindak pidana ringan perkara penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin, Senin 18 Maret 2024.
Terdakwa Ahuat terbukti bersalah dalam perkara setiap orang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin melanggar Pasal 21 ayat 1 juncto pasal 11 ayat 1 huruf a perda kabupaten Bintan nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengendalian minuman beralkohol.
“Menjatuhkan denda Rp5 juta subsider delapan hari kurungan penjara,” kata Hakim tunggal Sayed Fauzan.
Dalam perkara penjualan mikol tak berizin itu, hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena melanggar peraturan daerah, serta meresahkan masyarakat.
Fauzan juga mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Saya ingatkan ya, intinya teguran dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Vonis tersebut sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan dari penyidik Polsek Bintan Timur. Terdakwa Ahuat sebelumnya dituntut membayar denda Rp45 juta subsider empat bulan penjara, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa Ahuat kemudian meminta keringanan kepada hakim. Ia menuturkan menyesali perbuatannya.
“Saya merasa menyesal, mohon diringankan, saya berjanji tidak mengulangi lagi,” ujar Ahuat.
Baca juga: DPMPTSP Bintan: Star Pool & Cafe Game Center Tak Miliki Izin Penjualan Mikol dan Pub
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mengamankan 182 kaleng minuman alkohol (mikol) dari tempat hiburan malam Star Pool & Cafe Game Center, Jalan Barek Motor Kijang, Rabu 3 Januari 2024 dini hari. (*)