Hukum  

Terdakwa Kasus 1,4 Kg Sabu Divonis Bebas oleh Hakim PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Ardiansyah yang merupakan seorang terdakwa pada kasus 1,4 Kg sabu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (1/10).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan secara daring atau online. Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduart P Sihaloho dibantu Hakim anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner itu, hadir pula Mona Amelia sebagai Jaksa Penuntut Umum (PJU) dan Ardiyansyah yang didampingi Annur Saifuddin selaku Penasihat Hukumnya.

“Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim saat bacakan putusannya, dikutip dari Antarakepri.

Menurutnya, terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang hingga kini masih berstatus buronan. Terdakwa diminta untuk menerima paket yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu. Terdakwa juga tidak mengetahui isi dari paket tersebut lantaran Aceng tidak memberitahunya.

Selain itu, Hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak menerima upah atau imbalan dari Aceng.

“Karena tidak terbukti, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan juga dinnyatakan bebas dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta pemulihan nama baik,” jelas Hakim, dilansir pada laman yang sama.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa pun menyatakan kesiapannya menerima putusan tersebut sementara jaksa berpikir selama tujuh hari.

Terdakwa diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Kota Pangkal Pinang pada Rabu (12/2).

Pewarta : Udin

Editor: Redaksi