KARIMUN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, RS dan DA menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Selasa, 28 Mei 2024.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi oleh pengacara kedua terdakwa. “Kemarin sudah sidang yang kedua,” kata Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, Rabu 29 Mei 2024.
Untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa 4 Juni 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
“Selanjutnya pekan depan, akan mendengarkan jawaban eksepsi dari JPU,” ujar Rezi.
Rezi menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih belum ada menetapkan tersangka baru. Menurutnya, tersangka baru bisa saja muncul, apabila ada fakta-fakta baru yang terungkap.
“Kita masih menunggu perkembangan dari persidangan. Mungkin ada fakta-fakta baru di persidangan yang tidak terungkap dalam penyidikan,” sebut Rezi.
Sebelumnya, kejaksaan telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Penyidik Kejari Karimun menetapkan bendahara KONI Kabupaten Karimun, RS dan DA selaku petugas pembantu adminstrasi sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan penyidik, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp433 Juta.