BATAM – Terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan se-Batam periode 2015–2021, Allan Roy Gema, telah mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,8 miliar dan USD 14.276,68.
Allan yang menjabat sebagai Direktur PT Gemalindo saat perkara ini bergulir, secara resmi menitipkan dana tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Selasa 20 Mei 2025.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa ini merupakan tahap kedua dari proses pengembalian.
“Hingga hari ini, terdakwa Allan telah menitipkan seluruh uang pengganti sesuai perhitungan dari BPKP Kepri,” ujar Kajari Kasna.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, Allan telah menyetor uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar pada 16 Mei 2025, dan melunasi sisanya, yaitu Rp1,3 miliar dan USD 14.276,68 pada 20 Mei.
Meski seluruh uang pengganti telah disetor, proses hukum terhadap Allan masih berjalan. “Saat ini perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Kajari.
Perkara ini bermula saat Kejati Kepri menetapkan dan menahan dua orang tersangka pada 4 November 2024, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam. Selain Allan, tersangka lainnya adalah S, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Kedua perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Kementerian Perhubungan. Meski kemudian mendapatkan izin atas nama perusahaan baru, praktik ilegal tetap dilakukan, termasuk tidak menyetorkan bagian hasil yang seharusnya menjadi PNBP kepada BP Batam dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, negara dirugikan hingga Rp9,63 miliar dan USD 46.252 dalam perkara ini. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News