Terdakwa Mantan Bupati Natuna Menangis saat Ingat Sumpah, Hadi dan Ilyas Merasa Tidak Bersalah

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang
Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Raja Amirullah meneteskan air mata saat sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (14/12).

Dalam perkara ini ada lima terdakwa, yakni dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah periode 2010-2011 dan Ilyas Sabli periode 2011-2016, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2013, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2012-2016.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, Raja Amirullah selaku mantan Bupati Natuna tak kuasa menahan air mata. Sebab, ia mengingat sumpah serapah yang pernah diucapkannya. Sumpah itu diingatkan kembali oleh satu penasihat hukum terdakwa.

“Saya ucapkan sumpah itu, jika saya menerima (uang dalam kasus ini), melakukan salah, biarlah saya, istri saya, anak saya, diazab Allah. Kalau tidak ada, sebaliknya diazab,” kata Raja Amirullah dalam sidang itu.

Ia menjelaskan, akibat perkara ini karir politiknya, ekonomi keluarga dan anaknya terganggu.

“Tahun 2017 sumpah itu saat penyidikan, anak saya sampai berhenti sekolah gara-gara perkara ini,” katanya.

“Mohon maaf yang mulia, waktu itu saya emosi,” katanya lagi di hadapan Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Saiful Arif dan Siti Hajar Siregar.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum John Freddy menanyakan kepada terdakwa Ilyas Sabli dan Hadi Candra, apakah para terdakwa merasa bersalah terhadap dakwaan terhadap dirinya.

“Tidak merasa bersalah,” kata Hadi Candra dan dijawab Ilyas Sabli tidak sama sekali merasa bersalah.

Mendengar keterangan para terdakwa, Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan sampai dengan tanggal 4 Januari 2023.

“Status penahan terdakwa masih tetap sebagai tahanan kota,” ujar Angga.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kepri Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,7 miliar. Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)