Hukum  

Terdakwa Nguan Seng Divonis Bebas Hakim, Kejari Tanjungpinang Ajukan Kasasi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto (Foto: Ulasan.co)

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang merespons vonis bebas terdakwa Nguan Seng alias Henky oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum akan menempuh upaya hukum lewat pengajuan kasasi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Bambang Heri Purwanto di Tanjungpinang, Kamis (19/08).

“Terkait putusan itu tentunya JPU (jaksa penuntut umum) akan mengajukan kasasi,” ujar Bambang via telpon seluler.

Namun, belum diketahui JPU akan mengajukan permohonan kasasi kepada PN Tanjungpinang. “Nanti ya kita akan sampaikan,” katanya.

Sebagimana diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Nguan Seng alias Henky selaku terdakwa atas perkara penipuan jual beli lahan.

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Tanjungpinang pada Senin (16/08), Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu menyatakan terdakwa Henky tidak terbukti bersalah atas kasus perkara penipuan jual beli lahan.

Dalam amar putusannya, Anggalanton mengatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan serta harkat martabatnya,” ujar Anggalanton didampingi Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura.

Dengan putusan itu, JPU dari Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri menyatakan sikap pikir-pikir. Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman 3 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Henky. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *