Terdakwa Pengeroyokan Tidak Ditahan, Korban Pertanyakan ke Majelis Hakim

Terdakwa saat meminta maaf kepada korban didalam persidangan. (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Korban pengeroyokan kakak beradik di Tanjungpinang pertanyakan alasan terdakwa tak ditahan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Kepolisian dalam persidangan.

Korban pengeroyokan, Risma Hutajulu, dalam persidangan sempat mempertanyakan alasan Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria yang tidak ditahan meskipun keduanya berstatus terdakwa.

Pertanyaan tersebut dilontarkan korban saat menjalani proses sidang pemeriksaan korban di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin Hakim Ketua Adria Dwi Afanti, serta Hakim Anggota Dessy D. E Ginting dan Amir Rizki Apriadi.

“Saya ingin mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan,” kata Risma dalam sidang, Selasa, 16 Desember 2025.

Selain itu, Risma menyampaikan kronologi kejadian pengeroyokan yang terjadi pada 23 Juli 2025 silam, di tempat usaha laundry miliknya.

Dari penjelasannya, dia mengaku sempat melihat sejumlah orang yang diduga penagih hutang berada di kediaman korban, yang tak jauh dari tempat usahanya yang beralamat di jalan Sultan Syahrir.

“Orang itu sempat numpang duduk ditempat saya, kemudian pergi karena terdakwa tidak membuka pintu,” ucapnya.

Tidak berselang lama, terdakwa Evita mendatangi tempat usahanya, dan menuduh Risma mencampuri urusan mereka, sehingga cekcok mulut terjadi.

Dari cekcok tersebut, menimbulkan reaksi pemukulan yang dilakukan terdakwa Evita terhadap Risma.

“Kemudian adiknya datang dan ikut memukul saya dan saya juga sempat pingsan,” sebutnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar disejumlah bagian tubuh. Dia pun melalorkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat meminta maaf atas tindakan pengeroyokan terhadap korban. Meski memaafkannya, korban tetap meminta proses hukum tetap berlanjut.

“Saya maafkan, namun saya mau proses kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Anggota, Amir menjelaskan bahwa terdakwa ditahan dengan status tahanan kota. Sehingga, para terdakwa tidak boleh meninggalkan wilayah Kota Tanjungpinang.

“Jika mereka mencoba melarikan diri bisa saja kita alihkan statusnya ke tahanan Rutan,” pungkasnya.