KARIMUN – DO, terduga pelaku penganiayaan balita berusia dua tahun, SA, ternyata sempat ikut mengantarkan korban ke rumah sakit, Kamis subuh, 12 Juni 2025.
Korban yang sudah tak sadarkan diri dibawa oleh ibunya bersama DO ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sayangnya ketika di rumah sakit dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Ibu korban yang tidak terima kemudian berniat melaporkan ke kepolisian untuk mengetahui perihal kematian anaknya.
“Begitu ibu korban mau melaporkan untuk mengetahui siapa pelaku, terduga pelaku langsung melarikan diri,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung usai olah TKP.
Alfin menerangkan peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi diantara pukul 01.00 WIB-02.00 WIB dini hari.
“Saat kejadian ibu korban sedang bekerja,” ujarnya.
Tim Inafis dan Satreskrim Polres Karimun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah sewa RT 01 RW 01, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Kamis siang.
Di rumah itulah SA tinggal bersama ibunya, saudara laki-laki dan pacar ibunya, DO, yang diduga kuat sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Setelah melakukan olah TKP, Tim Inafis tampak membawa keluar sejumlah barang dari dalam rumah.
“Ada pakaian dan tas yang ada nama terduga pelaku,” tutup Alfin.