Terima Dana Bagi Hasil Tour Mangrove Rp11 Juta, Kades Sebong Pereh Diperiksa Kejari Bintan

Kades Sebong Pereh, Bahari. (Foto:Dok/pribadi)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tour wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kini giliran Kepala Desa (Kades) Sebong Pereh, Bahari yang diperiksan Kejari Bintan. Lantaran, Pemerintah Desa (Pemdes) Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong menerima dana bagi hasil senilai Rp11.850.000.

Dana bagi hasil itu bersumber dari pengelolaan tour wisata mangrove di wilayah Kecamatan Teluk Sebong.

“Sudah tiga kali dipanggil Kejaksaan. Terakhir saya dipanggil di bulan Januari tahun 2025 ini,” kata Bahari saat dikonfirmasi di Bintan, Kamis 23 Januari 2025.

Bahari mengaku dirinya menerima dana bagi hasil dari pengelolaan tour mangrove sejak akhir tahun 2022 sampai tahun 2024 lalu.

Adapun dana bagi bagi hasil tersebut diterima sebanyak 7 kali, dengan total keseluruhan kurang lebih Rp11.850.000.

Uang tersebut, kata Bahari, terkumpul lewat bendaraha Desa Sebong Pereh, dan disaksikan Sekretaris Desa Sebong Pereh.

Baca juga: Camat Teluk Sebong Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Pengelolaan Tour Mangrove

Karena disaat menerima dana bagi hasil, dirinya langsung menyerahkan uang tersebut ke bendahara desa yang disaksikan Sekretaris Desa Sebong Pereh.

Namn bahari tidak bisa memastikan kapan waktu penerimaan dana bagi hasil tersebut. Sebab, dana bagi hasil yang diterimanya bervariasi.

Terkadang dirinya sekali menerima dana bagi hasil hanya Rp800 ribuan, Rp1,5 juta sampai Rp2 juta sekali terima.

“Semua tercatat di bendahara. Terkadang saya terima dana bagi hasil dengan jarak dua bulan, terkadang satu bulan sekali. Saya tidak bisa pastikan itu (terima dana bagi hasil),” terang Bahari menjelaskan.

Setelah yang terkumpul, kata dia, pihaknya pernah membeli beras untuk dibagikan ke masyarakat Desa Sebong Pereh. Ada juga uang tersebut diperuntuhkan untuk menyantuni anak yatim, hingga kegiatan sosial masyarakat lainnya.

“Bukti-buktinya (dokumentasi foto) kita ada. Kita juga sudah tunjukkin, dan serahkan ke pihak kejaksaan,” sebut dia mengakhiri wawancara.