Terjaring OTT, Dewan Juri Bung Hatta Award Sesalkan Nurdin Abdullah

Anggota Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Bivitri Susanti mengaku kecewa dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang tejaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Nurdin sempat mendapat penghargaan BHACA pada 2017 lalu karena prestasinya membangun daerah.

“Penangkapan Gubernur Sulsel ini tentu sangat kami sesalkan. Proses pemilihannya sangat serius. Selain menerima masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak juga dilakukan secara langsung ke lapangan,” jelas Bivitri mengutip Liputan6.com, Sabtu (27/2/2021).

Menurut dia, Dewan Juri BHACA berharap semua penerima penghargaan menjadi dorongan dan inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah. Terlebih, mereka juga telah meneken pakta integritas saaf mendapat penghargaan.

“Tapi perkembangan setelah award tidak bisa dikontrol, meskipun mereka menandatangani pakta integritas waktu menerima award,” ujarnya.

Pengamat Hukum Tata Negara itu menjelaskan bahwa penarikan award setelah Nurdin ditangkap KPK, akan menunggu proses hukum di lembaga antirasuah. Bivitri menekankan Dewan Juri BHACA mendukung upaya KPK menuntaskan kasus yang diduga menjerat Nurdin Abdullah.

“Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi (kami hanya juri), dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak,” kata dia.

“Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya,” sambung Bivitri.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Jumat malam 26 Februari 2021.

“Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.