Terjerat Kasus Mafia Tanah, Kades Teluk Bakau Masuk DPO Polres Bintan

Polda Kepri
Para tersangka mafia tanah di Bintan saat diamankan Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

BINTAN – Kepala Desa (Kades) Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Ramlan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sejak 10 Mei 2022.

Ramlan melarikan diri, usai dirinya diduga kuat terjerat kasus mafia tanah.

“Kades tersebut sudah melarikan diri. Sudah kita cari, tetapi belum ketemu,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson di Bintan, Selasa (31/05).

Ramlan, kata Iptu Missyamsu Alson, diduga kuat terlibat kasus mafia tanah di Bintan karena diduga kuat telah membuatkan surat tanah palsu.

Sedangkan tersangka AM, sebagai pemohon dan pembuat surat palsu lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk dilakukan proses persidangan, Senin (30/05).

“Sampai saat ini kita terus melakukan pencarian terhadap Ramlan,” sebut Alson.

Sekedar menambahkan, pekan lalu Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pemalsuan surat tanah dan menangkap 19 pelaku di Bintan, Kepri.

Baca juga: Raup Untung Rp500 Juta, Satgas Tangkap 19 Pelaku Mafia Tanah di Bintan

Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri.

Sementara, kasus pemalsuan surat tanah terjadi di kawasan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan, Kepri.

“Ada 19 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pemalsuan surat tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (25/5).

Pemalsuan surat tanah yang dilakukan pelaku, yakni dengan lahan seluas 48 hektare.

Pengungkapan ini menindaklanjuti enam laporan ke polisi dengan waktu kejadian antara tahun 2013 sampai dengan 2018.