Terjerat UU ITE, Bos Grabtoko Divonis 4 Tahun Penjara

Terjerat UU ITE, Bos Grabtoko Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta – Terjerat UU ITE, Bos Grabtoko, Yudha Manggala Putra, divonis 4 tahun penjara. Yudha Manggala diyakini melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik.

“Menyatakan terdakwa Yudha Manggala Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik’ dalam dakwaan pertama,” kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dalam salinan putusannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (27/9/2021).

Hakim memvonis Yudha Manggalam dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah merugikan saksi-saksi korban dan terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Keadaan yang meringankan terdakwa adalah mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, serta terdakwa masih muda.

Baca Juga : Pembunuh Perempuan di Hotel Cilandak Jaksel Ditangkap

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam kasus ini Yudha Manggala didakwa melakukan tindak pidana melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga : Tewaskan Satu Pemuda, Polres Jaksel Tangkap 11 Pelaku Tawuran di Mampang

Kasus ini berawal ketika terdakwa Yudha Manggala dan Salman Khan (DPO) membuat perusahaan PT Grab Toko Indonesia pada sekitar akhir 2020, dengan rencana menjual barang elektronik dengan berbagai jenis dan merek hingga diskon sampai 50 persen dengan cara pembayaran dengan sistem pelunasan terlebih dahulu.

Kemudian terdakwa merekrut sejumlah karyawan dan membuat situs dengan alamat www.grabtoko.com. Adapun barang-barang yang dijual di antaranya HP, power bank, blender, rice cooker, kabel data dari berbagai merek, air pod, dan ear buds.

Bacas Juga : Luhut Tegaskan Tak Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Kemudian terdakwa melakukan promosi secara masif. Selanjutnya kesemua korban telah mengirim uang sebagaimana yang tercantum dalam website Grabtoko, tapi hingga kini barang-barang itu tidak dikirim oleh terdakwa, malah terdakwa tidak bisa dihubungi lagi. Website Grabtoko tidak aktif lagi dan bahkan kantor Grabtoko pun sudah kosong sehingga tidak ada lagi barang-barang tersebut.

Modus terdakwa adalah diskon sampai maksimal 50 persen dengan sistem pelunasan terlebih dulu, lalu barang dikirim 4 hingga 6 hari kerja. Setelah itu, untuk meyakinkan para saksi untuk membeli dan berbelanja di PT Grab Toko.

Sejumlah korban sempat ditipu ketika menghubungi Grabtoko, pihak Grabtoko sempat menjanjikan barang akan dikirim hingga akhirnya tidak dijawab terdakwa. Dalam dakwaan tersebut tercatat sekitar 12 korban merasa ditipu dan dirugikan kurang-lebih senilai Rp 195.723.400.

Pewarta : News.detik.com
Redaktur: M Rakhmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *