Hukum  

Terkait Dugaan Korupsi pada BUMD Tanjungpinang, Sudah 12 Orang Diperiksa Jaksa Termasuk 3 Mantan Direksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto

Tanjungpinang, Ulasan.co – Penyidik Kejaksaaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang terus bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan 12 orang saksi untuk mencari titik terang kasusnya. Sebab, sebelumnya penyidik pada Kejari Tanjungpinang telah menemukan perbuatan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

“Sudah 12 orang saksi ini yang diperiksa, di antaranya tiga orang mantan direksi dan pegawai yang terkait,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021) sore.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kejari mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang usaha yaitu piutang karyawan, piutang eks karyawan, piutang berelasi dan piutang pihak ketiga lain di BUMD PT TMB pada tahun 2017 sampai dengan 2019.

“Hasil penghitungan kami (penyidik) kerugian negara berpotensi ditaksir Rp900 juta. Ini baru penghitungan kami ya, tetap masih menunggu hasil audit dulu,” ujarnya.

Disinggung apakah penyidik sudah menemukan calon tersangka dalam kasus ini, Bambang menuturkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengani kasusnya.

“Namun bila hasil penyidikan telah menemukan dua alat bukti, tentu kita akan menetapkan tersangkanya nanti,” ujarnya. (Chokki)