Hukum  

Terkait Korupsi PT ASABRI, Penyidik JAM Pidsus Periksa 18 Orang Saksi

Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Tiga Orang Terkait Tipikor BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Tanjungpinang, Ulasan.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 18 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Rabu (14/4/2021).

Saksi yang diperiksa antara lain, AHC selaku Nominee, AT selaku Nominee, MP selaku Nominee, AST selaku Nominee, AIP selaku Isteri Tersangka IWS, M selaku Nominee, E selaku Nominee, DM selaku Nominee, EB selaku Nominee, SL selaku Nominee.

Kemudian, JT selaku Adik Tersangka BTS, DRF selaku Karyawan PT. Tedo Utama Bersama, JI selaku Nominee, LL selaku Nominee. Selanjutnya, AA selaku Nominee, HS selaku Nominee, WM selaku Nominee, ABS selaku Nominee.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Chokki)