Soal Mangkraknya Jembatan Sungai Tiram, Begini Penjelasan BP Kawasan Bintan

Jembatan Sungai Tiram, Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. (Foto: Chokki)

Bintan, Ulasan.co – Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan angkat bicara soal jembatan Sungai Tiram Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang mangkrak.

Sejak dibangun tahun 2018 lalu, hingga sekarang belum juga difungsikan. Sebab, saat ini masih tahap proses perpanjangan pemeliharaan oleh kontraktor. Padahal pembangunan jembatan itu menelan anggaran Rp9 miliar lebih dari pagu anggaran Rp10 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Sekarang posisinya masih dikontraktor karena masa pemeliharaan diperpanjang,” kata Bayu Wicaksono selaku Anggota Bidang Sarana dan Prasarana BP Kawasan Bintan kepada Ulasan.co, Sabtu (17/4/2021) malam.

Bayu menjelaskan pembangunan jembatan itu dimulai tahun 2018 dikerjakan kontraktor PT Bintang Fajar Gemilang. Namun, dalam perjalan pelaksanaannya terjadi wanprestasi.

“Kita putus kontrak, sebagaimana mekanisme yang harus dijalani, setelah opname bersama pihak kontraktor, konsultan, direksi dan pengawas lapangan menghitung progres yang layak dibayar,” ujarnya.

Dijelaskannya, waktu itu posisi (pelaksanaan) sekitar 35 persen yang dibayar, sementara total yang dikerjakan 50 persen lebih, akan tetapi sekitar 20 persen pengerjaan ditolak (reject) sehinga tidak dibayar.

“Nilai yang dibayar waktu itu Rp3 miliar lebih, secara akumulasi ya. Sebenarnya nilai itu mereka tidak dapat apa-apa. Setelah dicek ulang semua dengan total klaim hampir Rp1,3 miliar dan sudah disetor ke kas negara oleh pihak asuransi terkait,” katanya.

Pada prosesnya sehingga putus kontrak dan terhadap perusahaan bersangkutan di-blacklist.

2019 Dilakukan Tender Lagi

Dengan kondisi itu BP Kawasan Bintan di tahun 2019 tetap melanjutkan pembangunan karena sifatnya putus kontrak. “Tahun 2019 tender lagi dan berkontrak dengan CV Bintan Mekar Sari,” kata Bayu.

Singkat cerita, kata dia, prosesnya selesai secara kontraktual pada Desember 2019 dan diserahterimakan sekitar tanggal 15 atau 16 Desember 2019.

“Setelah serah terima selesai, terjadi penurunan tanah akibat faktor cuaca. Kejadian ini di luar prediksi dan kendali kita semua, terjadi penurunan,” ujarnya.

Akibat penurunan tanah ini menyebabkan jembatan itu sampai sekarang itu tak bisa digunakan.

Setelah proses panjang, kata dia, CV Bintan Mekar Sari diminta bertanggungjawab dan sempat ada penolakan. Setelah berproses lama, akhirnya pihak kontraktor bersedia bertanggung jawab.

“Singkat ceritanya pada Oktober 2020 hasil rapat terkait masalah itu, yang tanggung jawab siapa, sehingga mengerucut tanggung penyedia kembali ke kontrak.”

“Saya sampaikan kepada kontraktor waktu itu, bahwa ini salah nasib karena tidak semua pekerjaan untung, nasib tak baik, sehingga kontraktor terima waktu itu,” jelasnya.

Setelah pihak kontraktor bersedia melaksanakan pemeliharaan dan dikaji secara teknis, masa pemeliharaan butuh waktu enam bulan untuk perbaikan.

“Harusnya jatuh tempo pemeliharaan pada Desember 2020 lalu, karena di Oktober 2020 baru ada keputusan, jadi terlewat. Secara aturan diperbolehkan masa pemeliharaan harus diperpanjang. Sampai April 2021 ini,” katanya.

Bila sampai batas waktu pemeliharaan tak kunjung selesai , Bayu menuturkan, pihaknya akan mengkaji ulang langkah selanjutnya.

“Kalau tak selesai akan dikaji lagi, apakah wanprestasi atau hukum denda. Nanti, kita akan lihat langkahnya seperti apa. Masih ditunggu dulu seperti apa hasilnya,” katanya.

Jembatan Dibangun untuk Menarik Investor

Bayu menyampaikan, kawasan itu dibangun untuk menarik investor. Sebab, tata ruang sampai tahun 2018 wilayah Tanah Merah adalah wilayah wisata. “Peruntukannya wilayah wisata, makanya dibangun fasilitas di sana,” ujarnya.

BP Kawasan memberikan fasilitas insentif berupa sarana prasarana supaya para investor berminat berinvestasi. Stimulan nilai jual kawasan kepada investor.

“Membuat akses jalan baru dengan standar kawasan. Kenapa tidak pakai jalan lama, karena urusannya akan ribet dan panjang,” jelasnya.

Dalam kawasan free trade zone (FTZ), BP Kawasan Bintan membangun jalan lebih kurang hampir 3 kilometer dan jembatan. Namun sayangnya, jembatannya belum selesai.

Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

Saat disinggung pembangunan jembatan itu akan dilaporkan ke penegak hukum, Bayu Wicaksono sangat menyangkan bila itu terjadi. Sebab, permasalahan jembatan itu ternyata pihak BP Kawasan Bintan telah pernah diperiksa Polres Bintan.

“Sebetulnya, sudah di-BAP (periksa) di Polres kaitan putus kontrak dan langkah-langkah selanjutnya,” kata dia.

Namun bila ada masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin melaporkan terkait proses pembangunannya. Bayu tidak bisa berbuat apa-apa.

“Semua sudah dijelaskan, secara aturan sudah dijelaskan kepada aparat penegak hukum. Tentunya, sangat disayangkan saja kalau mau dilaporkan lagi. Kalau masyarakat mau melaporkan itu haknya mereka,” tegasnya.

Yang jelas, kata Bayu, pihak terus berupaya menyelesaikan ini secara serius.

“Kalau dilaporkan kan waktu kami akan tersita, bolak-balik BAP, cuma sayang saja kenapa harus begitu,” katanya. (Chokki)