Terkait Pembangunan Kantor Baru Kejari Bintan, Sekretaris Dinas PUPR Sebut Masalah itu Sensitif

Bintan, Ulasan.co – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan Deddy Christian menyebut bahwa masalah pembangunan kantor baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan agak sensitif.

Deddy menyampaikan itu saat Ulasan.co mengkonfirmasi meminta penjelasan terkait pembangunan kantor baru di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu.

“Lebih baik jumpa untuk masalah itu, lewat telepon tak enak, karena gedung Kejari itu agak sensitif,” kata Deddy saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Minggu (18/4/2021) lalu.

Di dalam sambungan telepon, Deddy menyarankan agar datang ke kantornya. “Kalau untuk ini datang saja ke kantor biar enak,” ujarnya.

Namun sayang, saat Ulasan.co mendatangi kantor Dinas PUPR di Bintan Buyu. Deddy tidak berada di tempat. Alasannya sedang ada rapat di kantor DPRD Bintan.

“Saya sedang rapat SOTK di DPRD,” ujarnya lewat pesan singkat, Selasa (20/4/2021).

Sementara Kepala Dinas PUPR Bintan Heri Wahyu juga tidak berada di kantor dan belum juga bisa dihubungi lewat telepon seluler dan pesan singkat.

Sebab, terkait pembangunan kantor baru Kejari Bintan menghabiskan anggaran belasan miliar rupiah. Bahkan saat ini menjadi sorotan masyarakat karena belum juga difungsikan.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu yang baru dibangun belum difungsikan.

Kantor Kejari Bintan itu dibangun Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan pelaksana PT Adik Abang Qanita Pratama, nilai kontrak Rp12.716.412.920, konsultan CV Acksono Reka Cipta Konsultan, waktu pelaksanaan 240 hari kalender dan sumber dana APBD Tahun 2020.

“Dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sudah dianggarkan untuk kantor Kejari, kok sampai sekarang nggak bisa dimanfaatkan. Malah kami dengar ada pengusulan anggaran tambahan lagi,” kata Ketua Umum Cindai Kepri Edi Susanto.

Edi Cindai sapaan akrabnya menilai dengan pembangunan itu sudah memberatkan APBD. “Jadi itu membebani APBD, sementara APBD lagi defisit,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya pihak yudikatif seperti Kejari harus mempertimbangkan kondisi Covid-19 dan anggaran defisit sehingga tidak harus bangun kantor di sana. Namun, saat kantor sudah dibangun kenapa tidak bisa ditempati, anggaran itu tidak dimaksimalkan.

“Itu yang kita kecewakan sebagai putra daerah, kenapa harus seperti ini, sementara kita semua butuh (anggaran), banyak fasilitas umum, fasilitas penunjang perekonomian tidak dibangun tahun lalu,” tegasnya.

Atas dasar itu, kata dia, dalam waktu dekat ini akan menyambangi kantor Kejari Bintan untuk melaporkannya. Selain persoalan gedung kantor Kejari Bintan, LSM Cindai juga menyiapkan laporan persoalan lain yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.

“Laporannya tetap ke Kejari Bintan, tembusan ke Kejati hingga Kejagung,” ujarnya.

Edi Cindai menyampaikan, atas pembangunan itu harus mengorbankan semua fasilitas umum masyarakat tempatan karena tidak dibangun dan dipangkas akibat Covid-19.

“Hargailah anggaran APBD yang dimaksimalkan untuk membangun fasilitas kepada Kejaksaaan. Memang itu yang sangat kita sayangkan,” ujarnya. (Chokki)