JAKARTA – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyampaikan keluhan terkait aturan menteri yang tumpeng tindih terhadap konsep Free Trade Zone (FTZ) di Batam kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Harusnya Batam punya kekhususan dalam menerapkan aturan. Karena Kota Batam sebagai daerah FTZ, yang sudah ditetapkan sejak awal berdirinya sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia,” kata Li Claudia dalam keterangannya, Kamis 24 April 2025 dikutip dari detikcom.
Tetapi, lanjut Li Caludia, penerapan FTZ di Batam ini terkendala dengan aturan-aturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan dengan konsep FTZ.
Saat ini, banyak keputusan dan aturan menteri yang bertentangan. Contohnya pada Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Permen ini menambah rantai birokrasi, dan bertentangan dengan konsep FTZ. Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di tingkat kepala kantor, namun hari ini harus menunggu tanda tangan Menteri ATR/BPN,” terangnya menjelaskan.
Li Claudia yang juga menjabat Wakil Walikota Batam ini juga menyoroti aturan terkait pengajuan amdal. Menurutnya, banyak aturan serupa yang justru mempersulit investasi di Batam.
Batam tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Harusnya, para menteri bisa menyelaraskan visi dan misi dengan Presiden Prabowo demi memajukan ekonomi Indonesia.
“Menteri-menteri seharusnya bisa menyelaraskan dengan visi dan misi Pak Presiden dalam rangka memajukan ekonomi Indonesia. Saya sangat berharap Pak Prabowo mengambil langkah yang bijak dan strategis untuk Kota Batam dengan mengevaluasi aturan-aturan yang bertentangan dengan konsep FTZ di Batam. Kalau langkah yang tepat dan benar, Batam dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” ujar Li Claudia menutup.