Terkuak! Proyek Drainase Rp10,2 M Mangkrak, Polisi Sebut Hatta Diduga Perkaya Diri

Polres Kepulauan Anambas konferensi pers dugaan korupsi besar pada proyek Sodetan Drainase senilai Rp10,2 miliar. (Foto: Raspen Gultom)
Polres Kepulauan Anambas konferensi pers dugaan korupsi besar pada proyek Sodetan Drainase senilai Rp10,2 miliar. (Foto: Raspen Gultom)

ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengungkap dugaan korupsi besar pada proyek Sodetan Drainase senilai Rp10,2 miliar di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Anambas pada Rabu 3 Desember 2025, penyidik menjelaskan bahwa proyek yang seharusnya dikerjakan pada 2024 itu justru tidak menunjukkan progres meski uang muka telah dicairkan.

Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallulahuddin, memaparkan bahwa proyek yang berada di bawah Dinas PUPRPRKP tersebut sudah menerima pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar. Namun, hingga saat ini tidak ada pekerjaan berarti yang dilaksanakan.

Baca Juga: Bupati Aneng Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Proyek Sodetan Rp10 Miliar di Anambas

“Belum ada pekerjaan yang dilaksanakan, walaupun uang muka telah dicairkan sekitar Rp3 miliar, uang muka itu hanya dipakai sebagian untuk membeli besi dan material lainnya, namun proyek itu berhenti total,” ucap Kompol Shallulahuddin.

Lebih lanjut, Polres Kepulauan Anambas menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR. Kemudian AJ sebagai Direktur CV Tapak Anak Bintan yang memenangkan tender, serta PR sebagai penerima kuasa direktur sekaligus pelaksana.

Menurut Wakapolres, ketiga tersangka diduga memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengatur dan memperkaya diri melalui proyek tersebut. Bahkan, indikasi niat jahat muncul sejak sebelum lelang berlangsung.

“MH sebagai PPK diduga mengarahkan pemenang proyek sejak awal lelang. Dan memastikan pekerjaan nantinya dialihkan lagi kepada pihak tertentu secara ilegal,” tambah Kompol Shallulahuddin.

Kemudian, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 31 saksi serta menunjuk tiga saksi ahli untuk memperkuat pembuktian. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa peluang penambahan tersangka masih terbuka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Tidak hanya itu, hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar setelah memperhitungkan pajak dari pencairan awal.

Baca Juga: Keluarga Hatta Tunjuk Kuasa Hukum Muhammad Fadhli Dalam Kasus Sodetan Air Tarempa Senilai 10 Miliar

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 81 dokumen proyek, material besi dan baja cetakan beton yang belum terpasang, bahan adonan beton. Serta uang tunai Rp230.750.000 dari berbagai pecahan.

Tak hanya itu, penyidik turut menemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak tercantum dalam kontrak.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda mencapai Rp1 miliar.

Sebagai informasi, proyek Sodetan Drainase ini sejatinya dirancang untuk menangani persoalan banjir yang kerap melanda kawasan Tarempa. Namun, dengan terbongkarnya dugaan korupsi ini, masyarakat kini menunggu kejelasan kelanjutan proyek yang sangat dibutuhkan tersebut.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News